Hadits-Hadits Dha’if dan Maudhu’

Buku Hadits-Hadits Dha’if dan Maudhu’ karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat merupakan referensi penting dalam kajian ilmu hadits di Indonesia. Terdiri dari dua jilid, karya ini menyajikan analisis mendalam terhadap 500 hadits yang tergolong lemah (dha’if), sangat lemah, palsu (maudhu’), atau bahkan tidak memiliki asal usul yang jelas.  

🕋 Tentang Penulis

Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, juga dikenal sebagai Abu Unaisah, adalah seorang ulama dan penulis asal Jakarta yang lahir pada 5 April 1959. Beliau dikenal luas dalam kalangan Salafi di Indonesia dan merupakan lulusan LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab). Dalam perjalanan ilmunya, beliau pernah berguru kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di Arab Saudi. Karya-karyanya banyak berfokus pada pemurnian ajaran Islam dari hadits-hadits yang tidak sahih. 

📚 Isi dan Struktur Buku

Setiap jilid dalam buku ini membahas 250 hadits, dengan rincian sebagai berikut: 
• Jilid 1: Membahas hadits nomor 1 hingga 250.
• Jilid 2: Membahas hadits nomor 251 hingga 500. 

Dalam setiap entri, penulis tidak hanya menyebutkan teks hadits, tetapi juga memberikan analisis kritis mengenai sanad (rantai perawi) dan matan (isi) hadits tersebut. Beliau juga menjelaskan alasan kelemahan atau kepalsuan hadits, serta dampak negatif dari penyebarannya dalam masyarakat.

🔍 Tujuan dan Manfaat

Buku ini disusun dengan tujuan untuk:
• Membantu umat Islam mengenali dan menghindari hadits-hadits yang tidak sahih.
• Memberikan pemahaman tentang pentingnya verifikasi hadits sebelum dijadikan dasar dalam beribadah atau berdakwah.
• Menjaga kemurnian ajaran Islam dari penyimpangan yang disebabkan oleh hadits palsu.

Penulis menekankan bahwa penyebaran hadits dha’if dan maudhu’ sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, ketidakpedulian, atau bahkan upaya sadar dari kelompok tertentu untuk mendukung bid’ah mereka. 

Buku ini sangat direkomendasikan bagi para penuntut ilmu, da’i, dan siapa saja yang ingin memperdalam pemahaman tentang hadits dan menjaga keaslian ajaran Islam.