GHULUW (SIKAP BERLEBIHAN DALAM BERAGAMA)
GHULUW (SIKAP BERLEBIHAN DALAM BERAGAMA)
GHULUW (SIKAP BERLEBIHAN DALAM BERAGAMA)
Download

GHULUW (SIKAP BERLEBIHAN DALAM BERAGAMA)

Berikut adalah ringkasan buku “Ghuluw (Sikap Berlebihan dalam Beragama)” karya Ali bin Abdul Aziz Ali asy-Syibl:



Tujuan Buku:

Buku ini mengupas secara mendalam tentang ghuluw, yaitu sikap berlebihan dalam beragama, baik dalam hal keyakinan, ucapan, maupun perbuatan. Penulis menekankan bahaya ghuluw, sumber kemunculannya, contoh-contohnya dalam sejarah Islam, serta solusi untuk menghindarinya.



Isi Pokok Buku:

1. Definisi dan Hakikat Ghuluw:

• Secara bahasa, ghuluw berarti melampaui batas.
• Dalam istilah syar’i, ghuluw adalah melebih-lebihkan dalam aspek ibadah, hukum, atau pribadi seseorang melebihi syariat yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

2. Peringatan dalam Islam:

• Al-Qur’an dan hadits mengutuk ghuluw, menyebutnya sebagai sebab kehancuran umat terdahulu.
• Rasulullah bersabda, “Hati-hatilah kalian terhadap sikap ghuluw, karena umat sebelum kalian hancur karena sikap itu.”

3. Sejarah Ghuluw:

• Muncul sejak zaman Nabi Nuh ketika kaumnya mengultuskan orang-orang saleh.
• Ghuluw berkembang dalam berbagai sekte seperti Khawarij, Rafidhah, Sabaiyyah, dan lainnya.

4. Bentuk-Bentuk Ghuluw:

• Dalam sifat Allah (ta’thil dan tasybih).
• Dalam qadha dan qadar (jabariyyah dan qadariyyah).
• Dalam kenabian dan pengkultusan individu.
• Dalam mengkafirkan sesama Muslim tanpa dasar yang benar.

5. Sikap Ahlus Sunnah:

• Menyerukan sikap wasathiyyah (pertengahan), i’tidal, dan berpegang teguh pada nash.
• Ahlus Sunnah tidak berlebihan dalam pujian maupun celaan, serta tidak memaksakan takwil atau meninggalkan dalil.

6. Solusi Menangkal Ghuluw:

• Belajar ilmu agama dengan pemahaman yang benar dari para ulama.
• Meneladani manhaj Salaf.
• Menjauhi syubhat dan ekstrimisme.
• Membiasakan moderasi dalam beragama.



Buku ini merupakan peringatan agar umat Islam tidak terjebak dalam jebakan beragama yang tampak semangat, namun menyimpang dari tuntunan syar’i.