FATWA JUAL BELI
Ringkasan Buku Fatwa Jual Beli
Disusun oleh: Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa (Arab Saudi)
Buku ini adalah kumpulan fatwa ulama besar mengenai hukum-hukum jual beli dan muamalah dalam Islam, yang dijawab oleh tokoh-tokoh seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lainnya. Disajikan dalam bentuk tanya-jawab praktis, buku ini sangat penting sebagai panduan transaksi ekonomi yang syar’i.
Isi Pokok Buku:
1. Dasar Ekonomi Islam:
Ekonomi Islam dibangun atas dasar perdagangan yang halal, larangan riba, dan prinsip suka sama suka. Segala bentuk muamalah halal kecuali yang dilarang oleh syariat.
2. Akad dan Syarat Jual Beli:
Menekankan pentingnya kejelasan akad, saling ridha antara penjual dan pembeli, dan larangan menipu atau bersumpah palsu dalam berdagang.
3. Jual Beli Kredit dan Angsuran:
Menjelaskan hukum jual beli dengan sistem cicilan, perbedaan harga antara tunai dan kredit, serta larangan riba terselubung dalam transaksi.
4. Riba dan Praktik Keuangan Modern:
Larangan keras terhadap bunga bank, riba dalam jual beli emas, valuta asing, saham, serta penggunaan kartu kredit dan layanan bank konvensional.
5. Jenis-Jenis Barang yang Diperbolehkan dan Dilarang:
Meliputi jual beli barang najis, hewan, kaset, majalah, serta hukum menjual barang yang belum dimiliki atau belum lunas.
6. Hak dan Etika Pedagang Muslim:
Larangan menimbun, monopoli, kecurangan, mengurangi timbangan, dan berdagang dengan sumpah dusta. Termasuk pula hak memilih dan membatalkan jual beli karena cacat barang.
7. Transaksi dengan Non-Muslim dan Wanita Pedagang:
Dibolehkan selama memenuhi syarat syariat dan tidak melanggar batas aurat atau syubhat (keraguan).
8. Investasi dan Perbankan:
Diharamkan menanam modal di bank konvensional dan saham perusahaan yang menjalankan riba, namun dibolehkan investasi di bank Islam.
9. Jual Beli Mata Uang dan Emas:
Diperlukan serah terima langsung (taqabudh) agar terhindar dari riba. Penjelasan detail tentang pertukaran uang dan jual beli logam mulia.
Buku ini sangat penting bagi setiap Muslim yang ingin menjalankan aktivitas ekonomi dan bisnis sesuai dengan hukum Islam. Ditulis dengan sistematis dan menggunakan bahasa fatwa resmi yang mudah dipahami.