FATWA-FATWA TERKINI
“Fatwa-Fatwa Terkini” adalah kompilasi fatwa yang disusun dalam tiga jilid, diterbitkan oleh Darul Haq. Buku ini mengumpulkan fatwa dan ucapan berharga dari ulama terkemuka, termasuk:
• Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz 
• Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin 
• Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin 
• Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan 
• Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-’Ilmiah Wal Ifta 
Inti dan Kandungan Utama Buku Ini:
1. Panduan Syariah Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah
Buku ini mengandungi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kontemporer dari masyarakat Muslim, dengan rujukan utama kepada:
• Al-Qur’an
• Sunnah Nabi ﷺ
• Pemahaman para ulama Salaf
Fatwa-fatwa yang disampaikan berlandaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah.
⸻
2. Topik-Topik yang Dibahas (Secara Umum dalam 3 Jilid):
a. Aqidah dan Ibadah
• Masalah tauhid, syirik, bid’ah, dan kekufuran
• Shalat, puasa, zakat, haji dan umrah
• Doa dan dzikir
b. Muamalah (Interaksi Sosial dan Ekonomi)
• Jual beli, riba, hutang-piutang, asuransi
• Hukum bisnis modern (e-commerce, transaksi digital, dll)
• Warisan dan wasiat
c. Fiqh Keluarga
• Pernikahan, perceraian, talak, rujuk
• Nafkah, hak suami istri, poligami
• Anak angkat dan hukum asuh
d. Pergaulan dan Sosial
• Hukum musik, nonton film, merayakan ulang tahun
• Hukum berjabat tangan antara lawan jenis
• Etika bertetangga dan berpakaian
e. Medis dan Hukum Kesehatan
• Donor darah, transplantasi organ
• Vaksinasi dan pengobatan modern
• Aborsi dan fertilisasi buatan
f. Politik dan Pemerintahan
• Ketaatan kepada pemimpin
• Hukum demokrasi dan demonstrasi
• Jihad dan hubungannya dengan negara
⸻
Keistimewaan Buku Ini:
• Bahasa mudah dimengerti bagi pembaca awam maupun pelajar ilmu agama.
• Fatwa berasal dari otoritas resmi dan ulama terpercaya.
• Isu-isu aktual dan kontemporer dibahas secara detail.
• Cocok sebagai referensi hukum Islam dalam kehidupan modern.
⸻
Kesimpulan:
Buku Fatwa-Fatwa Terkini ini adalah kompendium panduan fikih modern dari perspektif ulama Ahlus Sunnah. Ia membimbing umat Islam dalam menghadapi permasalahan hidup masa kini sesuai dengan syariat Islam, serta menjaga kemurnian aqidah dan ibadah.