AHLU-SUNNAH DAN INGKAR-SUNNAH
Berikut adalah ringkasan buku “Ahlu Sunnah dan Inkar Sunnah” karya Abduh Zulfidar Akaha:
Tujuan dan Latar Belakang Buku
Buku ini hadir sebagai bantahan ilmiah terhadap gerakan inkar Sunnah, yaitu kelompok yang menolak otoritas Sunnah (hadis) sebagai sumber ajaran Islam. Penulis menegaskan bahwa menolak Sunnah berarti secara tidak langsung juga menolak Al-Qur’an, karena kedua sumber tersebut sampai kepada kita melalui perantara yang sama: para sahabat Nabi.
Pokok-Pokok Pemikiran Inkar Sunnah
Kelompok ini:
• Menganggap hanya Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang valid.
• Menolak semua hadis, baik shahih maupun dha’if.
• Mengklaim bahwa Sunnah bertentangan dengan kemurnian Al-Qur’an.
• Mempromosikan pemahaman Al-Qur’an secara langsung tanpa bantuan tafsir, Sunnah, atau ijma’ ulama.
• Menyatakan bahwa Nabi tidak pernah mengucapkan hal selain Al-Qur’an.
Asal-Usul dan Sejarah Inkar Sunnah
Paham ini muncul sejak awal sejarah Islam, namun menjadi fenomena mencolok pada abad ke-18 di India dan menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia. Inkar Sunnah memiliki akar pemikiran dari kelompok Khawarij, Syi’ah, Muktazilah, dan orientalis Barat.
Ciri-Ciri dan Kesalahan Mereka
• Mempromosikan shalat 3 kali sehari tanpa bacaan tertentu.
• Menolak adzan, shalat Jumat, dan hari raya.
• Menghalalkan hal yang diharamkan Islam seperti hubungan dubur dan menolak kewajiban jilbab serta khitan.
• Mengatakan bahwa Nabi menyusun Al-Qur’an sendiri dan menghapus kata “Qul” dari pembacaan ayat.
Bantahan dan Dalil-Dalil Ahlus Sunnah
• Sunnah adalah penjelas Al-Qur’an sebagaimana firman Allah (Al-Hasyr: 7).
• Banyak ayat yang mewajibkan umat Islam menaati Rasulullah secara eksplisit.
• Hadits-hadits sahih memiliki sanad yang jelas dan dapat dipercaya.
• Menolak hadits berarti meragukan sahabat Nabi, yang juga meriwayatkan Al-Qur’an.
Diskusi dan Debat Online
Buku ini juga memuat rekaman debat terbuka antara Ahlus Sunnah dan kaum Inkar Sunnah yang berlangsung di mailing list. Diskusi ini mengungkap banyak kelemahan logika dan kontradiksi dalam pemikiran mereka.
Kesimpulan dan Seruan Penulis
Penulis menyerukan agar kaum muslimin mewaspadai pemikiran sesat ini, dan mengajak kembali kepada pemahaman Islam yang utuh dengan berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman salafus shalih. Buku ini menutup dengan lampiran fatwa MUI dan keputusan jaksa agung terkait pelarangan penyebaran ajaran Inkar Sunnah di Indonesia.